Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 - PERANAN DUNIA USAHA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
BANDUNG, phrijabar.co.od - Dilansir situs resmi KPK, tema Hari Antikorupsi Sedunia 2022 adalah "Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi". Melalui tema ini, KPK ingin mengajak dan memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi. Memberantas korupsi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat di negeri ini tanpa terkecuali.
Jenis tindak pidana korupsi di indonesia yang di tangani KPK dari tahun 2004 - 2022 : penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, TPU, pemungutan, perizinan
Hakordia tahun 2022 adalah salah satAu upaya menyampaikan laporan kepada publik tentang langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK maupun pemangku kepentingan antikorupsi lainnya. Peringatan ini juga mendorong gerakan antikorupsi yang telah direspons oleh berbagai pihak dan mempresentasikannya kepada masyarakat
Mengutip dari laman berita news.detik.com Selasa, 06 Desember 2022 “Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang korupsi pada 31 Oktober 2003. Kemudian, Majelis Umum juga meminta Sekretaris Jenderal untuk menunjuk kantor PBB sebagai sekretariat konferensi sekaligus kantor yang menanggulangi narkoba dan kejahatan (Nations Office on Drugs and Crime).
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) adalah bentuk komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Hari Anti Korupsi Sedunia berlaku sejak Desember 2005.
Melalui Hakordia, negara-negara di seluruh dunia ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa. Di Indonesia, KPK menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia melalui sosialisasi, kampanye, dan penyadaran bahaya korupsi kepada masyarakat.”
BPD PHRI Jawa Barat ikut berkomentar dalam rangkaian ini “sejak terbitnya Kepmen RI Nomer 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah , penyelenggara perizinan yang tadinya dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Dinas ESDM) menjadi kewenangan Kementerian ESDM (Badan Geologi)yang menjadi masalah persyaratan untuk perpanjangan air ditambah harus ada surat keterangan dari PDAM, harus uji pompa, salinan konstruksi sumur bor birhole camera dan kalau itu dilaksanakan biayanya sangat mahal melalui konsultan sekitar 15 - 20 juta. Sekarang masalah di PMPTSP dulu memakai sistim aplikasi jelita sekarang memakai sistim aplikasi OSS. Yang jadi masalah persyaratan yang sekarang OSS RBA lebih rumit lebih susah dari persyartan pada saat aplikasi Jelita jadinya bukan mempermudah perusahaan malah mempersulit perusahaan. “
Saran dari BPD PHRI Jawa Barat mengatakan “untuk memperpanjang SIPA tidak harus ada rekomendasi dari PDAM dan tidak harus uji pompa dan birhole camera karena dalam ijin yang sudah ada sudah ada gambar konstrusi sumur bor.... jawabannya kalau perpanjangan Sipa tidak usah diphoto birhole camera tergantung jenis usahanya dan kalau untuk rekomendasi dari PDAM akan dirapatkan dengan PDAM, kalau persyaratan Sipa sudah lengkap berapa lama ijin keluar belum bisa dijawab.”