Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 900.1.15.5/20741/Keuda Tanggal 15 Desember 2023 Hal Hasil Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Dacrah, DBH DR, DBH CHT, DBH Sawit, DBH Migas Otsus serta TDF, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mendaftarkan usaha Saudara kepada Bapenda Kota Bandung guna mendapatkan NPWPD, serta menunaikan kewajiban perpajakan daerah terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah dimaksud pada tanggal 4 Januari 2024.
-
Dalam rangka pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 lenlang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah, bersama ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
SATUAN TUGAS PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU BANDUNG RAYA
Menetapkan : KESATU : Membentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Terpadu Bandung Raya yang selanjutnya disebut Satuan Tugas dengan susunan personalia dan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Sesuai Pasal 3 Undang - Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan, serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat**
Selamat Siang Bapak/Ibu Salam Pariwisata Berikut kami sampaikan Laporan kegiatan BPD PHRI JABAR selama 2 minggu (per tanggal 1-17) JUNI 2023 Menyambut Senin disinari Matahari Selamat beraktivitas Bapak/Ibu PHRI
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN. Pasal 1 Menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Disampaikan dengan hormat, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Keputusan Wall Kota Bandung Nomor $51/Kep.155- Dishub/2023 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off- Street, yang ditetapkan dan diberiakukan mulai tanggal 20 Januari 2023, sekaligus mencabut Keputusan Wall Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dengan pertimbangan Kota Bandung memiliki angka inflasi tertinggi di Indonesia Schubungan hal tersebut, berikut kami sampaikan salinan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep. 155-Dishub/2023 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street, untuk tilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tujuan Direct Promotion Meningkatkan Sosialisasi Pariwisata Jawa Barat Mempertemukan Antara Seller (Representatif Hotel) dan Buyer (Agen Wisata) Membangkitkan Potensi Hotel & Wisata di Jawa Barat Promosi Ragam Akomodasi Hotel di Jawa Barat Menciptakan Hubungan Bisnis Pariwisata Baru
-
MEMUTUSKAN dan Menetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah tujuh belas sen). Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.