OJK PERPANJANG KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT DAN PEMBIAYAAN SECARA TARGETED DAN SEKTORAL ATASI DAMPAK LANJUTAN PANDEMI COVID-19
BANDUNG, phrijabar.co.id – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perpanjang kebijakan restrukturasi kredit dan pembayaran hinggan 31 maret 2024. Upaya ini dilakukan dalam mengatasi dampak lanjutan dadri pandemi covid-19
Otoritas Jasa Keuangan menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Kebijakan tersebut dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Dengan demikian, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.
Menurut OJK, sebagian besar sektor dan industri indonesia telah kembali tumbuh kuat meski berdasarkan analisisnya terdapat beberapa pengecualian akibat dampak dari Covid-19
“OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.” Kata OJK