Forum Diskusi PHRI Jawa Barat Sosialisasikan Penanganan Kebijakan Air Limbah Hotel dan Restoran di Kota Bandung

Bandung, phrijabar.co.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat berhasil menyelenggarakan Forum Diskusi yang mengangkat isu penting tentang penanganan kebijakan air limbah di hotel dan restoran di Kota Bandung. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai sektor terkait, dengan tujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam memitigasi dampak negatif terhadap lingkungan.

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jawa Barat, Herman Muchtar, memimpin acara dengan penuh semangat, mengundang beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidang lingkungan hidup. Diantaranya, Dr. Ir. Prima Mayaningtyas, M.Si., Ketua Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Bapak Jukiman dari Sektor 22, Ibu Resmiani selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, Ibu Nita Nilawati Walla dari Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, serta berbagai tokoh lainnya, termasuk perwakilan dari hotel dan restoran.

Dalam diskusi tersebut, Dr. Ir. Prima Mayaningtyas, M.Si. dengan tegas menguraikan beberapa isu kritis terkait manajemen lingkungan. Ia menyoroti cekungan air Jawa Barat yang semakin terancam dan masih adanya hotel serta restoran yang belum taat terhadap kebijakan pencemaran air, udara, dan limbah. Beliau juga mengungkapkan keprihatinan atas belum sepenuhnya dimilikinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh sejumlah hotel dan restoran serta kurangnya personil yang khusus menangani pengelolaan lingkungan. Dr. Prima juga mengajak semua hotel dan restoran untuk mendaftarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Properda).

Bapak Jukiman Sektor 22 berbicara tentang langkah-langkah konkret yang perlu diambil di tingkat lokal. Dengan terbaginya sektor 22 menjadi 8 unit subsektor, beliau menekankan pentingnya mengubah mindset warga terkait pembuangan sampah ke sungai dan melakukan penanaman pohon. Dalam kerangka ini, dia menyoroti bahwa Sektor 22 tidak berhak memeriksa surat-menyurat hotel dan restoran, namun lebih fokus pada pemeriksaan pembuangan limbah. Bapak Jukiman juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga serta kolaborasi yang kuat dengan satgas citarum dalam mendukung program pemerintah.

Sesi tanya jawab juga memberikan wawasan lebih lanjut. Dodi dari Gracia Ciater menyoroti tantangan dalam memilih konsultan yang mahal dalam mengatasi limbah biasa. Bapak Jukiman menyarankan untuk lebih mempertimbangkan opsi alternatif dan berkolaborasi dengan DLH. Dodi dari Ahadiat Hotel membahas pengambilan air tanah dan solusi konsultan yang mahal. Dr. Prima memberikan panduan langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk persetujuan lingkungan dan proses pengambilan air tanah.

Kesimpulan dari diskusi ini mencakup beberapa hal penting. Diantaranya, perlunya pembentukan tim perumus bersama untuk merumuskan langkah-langkah sesuai dengan hasil kesepakatan hari itu. Hal ini juga menjadi kesempatan bagi Ketua PHRI untuk lebih memahami Peraturan Presiden tahun 2018 yang berkaitan dengan perizinan lingkungan. Penegasan akan pentingnya sosialisasi dan program yang efektif serta kemungkinan pengumpulan izin kolektif juga menjadi poin kunci yang diangkat dalam diskusi ini.

Forum diskusi yang diadakan oleh PHRI Jawa Barat ini membuktikan komitmen industri perhotelan dan restoran dalam berkontribusi positif terhadap lingkungan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Melalui dialog dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan, diharapkan solusi yang efektif dan berkelanjutan dapat ditemukan untuk menghadapi tantangan lingkungan di masa depan.