Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
BANDUNG, phrijabar.co.id - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM."Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia. Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022
Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun. Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.
Selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu
Sumber Kutipan : detik, cnnindonesia